Siapa Berwenang Menertibkan Bangunan? Pelajaran Hukum dari Konflik Indomaret di Panaan



PAMEKASAN, 8 Oktober 2026 — GERAM | Naufal Lawyer

Peristiwa pembongkaran sebagian bangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/10/2026), mengingatkan publik tentang satu persoalan mendasar: siapa yang sebenarnya berwenang mengambil tindakan ketika legalitas sebuah pembangunan dipersoalkan?

Bagi GERAM, polemik ini tidak cukup dijelaskan sebagai pertentangan antara masyarakat dan jaringan ritel modern. Ada persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintah, hak warga untuk menolak kebijakan yang dianggap merugikan ekonomi lokal, serta batas tindakan yang diperbolehkan hukum.

Ketiganya membutuhkan penyelesaian yang berbeda, meskipun muncul dalam peristiwa yang sama.

Ketika Pengawasan Bangunan Dipersoalkan, Pemerintah Harus Memberikan Kepastian

Sebelum pembongkaran terjadi, keberadaan gerai Indomaret di Palengaan telah menjadi objek penolakan sebagian masyarakat.

Maduranet memberitakan bahwa pada 6 Oktober 2026 sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Pendopo Bupati Pamekasan untuk menyampaikan penolakan terhadap pembangunan ritel modern tersebut.

Alasan yang disampaikan berkaitan dengan kekhawatiran bahwa kehadiran ritel modern dapat mengganggu pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Palengaan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit berdasarkan evaluasi pemerintah.

Pemerintah kabupaten disebut berencana menerbitkan SP1 sebagai tahapan tindakan administratif.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dipersoalkan masyarakat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa rencana penerbitan surat peringatan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa surat tersebut telah diterbitkan, disampaikan, atau menghasilkan keputusan penertiban tertentu.

Menurut GERAM, kepastian mengenai tindakan administratif harus didasarkan pada dokumen resmi dan tahapan yang benar-benar telah dilaksanakan.

Kewenangan pemerintah tidak dapat digantikan oleh penilaian sepihak, termasuk ketika masyarakat mempunyai alasan kuat untuk mempertanyakan legalitas suatu pembangunan.

Dua Keterangan Berbeda Tidak Boleh Berubah Menjadi Kesimpulan Sepihak

Persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat keterangan berbeda mengenai kelengkapan perizinan.

ANTARA pada 7 Oktober 2026 memberitakan bahwa Wibowo, koordinator tim perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura, menyatakan seluruh perizinan yang menjadi prasyarat telah lengkap.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Sekda yang diberitakan sehari sebelumnya mengenai PBG.

Perbedaan ini harus diselesaikan melalui pemeriksaan administratif, bukan melalui persaingan klaim di ruang publik.

Status sebuah bangunan dan kegiatan usaha dapat berkaitan dengan beberapa dokumen yang memiliki fungsi berbeda. Keterangan bahwa satu dokumen belum terbit tidak otomatis membuktikan tidak adanya seluruh perizinan.

Sebaliknya, klaim bahwa prasyarat telah terpenuhi juga memerlukan dukungan dokumen yang dapat diperiksa oleh otoritas berwenang.

GERAM mendorong agar pemerintah menjelaskan secara terbuka status PBG dan dokumen relevan lainnya, hasil evaluasi administratif, serta tahapan keputusan yang telah ditempuh.

Transparansi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Apabila terjadi pelanggaran administratif, pemerintah wajib menanganinya sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Apabila kegiatan pembangunan telah memenuhi seluruh ketentuan yang relevan, hal tersebut juga perlu dijelaskan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuannya bukan memenangkan salah satu narasi, melainkan memastikan fakta administratif dapat diuji secara objektif.

Pembongkaran oleh Massa dan Sengketa Izin Merupakan Dua Jalur Hukum Berbeda

ANTARA melaporkan bahwa aksi penolakan pada 7 Oktober 2026 melibatkan ratusan orang yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren.

Dalam aksi itu, massa membawa alat berat dan membongkar sebagian bangunan gerai Indomaret. Papan nama dan sejumlah perlengkapan bangunan juga dilaporkan rusak.

Polres Pamekasan menyatakan pendekatan dan imbauan berhasil mencegah bangunan mengalami kehancuran total.

Kepolisian juga menyampaikan kesiapan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Dari sudut pandang hukum, tindakan administratif pemerintah dan pemeriksaan dugaan tindak pidana merupakan dua proses yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pelanggaran perizinan, apabila terbukti, memerlukan respons dari instansi yang memiliki kewenangan administratif.

Adapun dugaan perusakan barang harus dinilai berdasarkan hukum pidana dan pembuktian yang sah.

Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dapat menjadi salah satu rujukan awal dalam menelaah dugaan perusakan barang.

Akan tetapi, tidak setiap kerusakan otomatis menghasilkan pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang hadir dalam suatu aksi.

Penegak hukum harus membuktikan perbuatan, unsur melawan hukum, status barang, hubungan tindakan dengan kerusakan, dan pertanggungjawaban orang yang diduga terlibat.

Belum ada dasar dalam bahan yang diperiksa untuk menyimpulkan kesalahan pidana pihak tertentu.

GERAM menilai penyelesaian konflik Panaan membutuhkan tiga komitmen:

  1. Pemerintah daerah harus memastikan pemeriksaan perizinan dilakukan transparan dan sesuai hukum.
  2. Aspirasi masyarakat mengenai perlindungan UMKM harus diberikan ruang dalam pengambilan kebijakan ekonomi lokal.
  3. Dugaan perusakan harus ditangani secara objektif dengan menjunjung praduga tidak bersalah.

Peristiwa Panaan memperlihatkan pentingnya kehadiran negara yang dapat dipercaya ketika kepentingan masyarakat dan pelaku usaha berhadapan.

Yang dibutuhkan bukan pembenaran terhadap tindakan sepihak, melainkan keberanian pemerintah menjalankan kewenangannya secara adil, terbuka, dan dapat diuji.

Perlindungan ekonomi rakyat dan kepastian hukum seharusnya berjalan bersama.

Referensi langsung:

  1. ANTARA News Jawa Timur. “Polisi redam aksi perusakan Indomaret di Palengaan Pamekasan.” 7 Oktober 2026. https://jatim.antaranews.com/berita/1104897/polisi-redam-aksi-perusakan-indomaret-di-palengaan-pamekasan
  2. Maduranet. “Tomas Palengaan Datangi Pendopo Bupati Nyatakan Penolakan Pembangunan Indomaret.” 6 Oktober 2026. https://maduranet.com/peristiwa/2026/10/06/tomas-palengaan-datangi-pendopo-bupati-nyatakan-penolakan-pembangunan-indomaret/
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2 Januari 2023; berlaku sejak 2 Januari 2026. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal VII angka 45. 2 Januari 2026. https://peraturan.go.id/files/uu-no-1-tahun-2026.pdf

Catatan adaptasi editorial:

Artikel ini merupakan pengembangan substantif dari informasi faktual yang diberitakan ANTARA dan Maduranet. Struktur, sudut pandang, penekanan pada kewenangan administratif, serta analisis hukum disusun kembali secara independen dari perspektif GERAM. Artikel ini bukan reproduksi teks sumber, tidak menambahkan kesaksian, dan tidak menyatakan adanya putusan hukum yang belum terverifikasi.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kerja editorial, pendidikan hukum, dan advokasi kepentingan masyarakat bersama NaufalLawyer melalui

https://teer.id/naufallawyer

Comments