Fokus Gerakan
AGENDA DAN RUANG LINGKUP GERAKAN
Fokus Gerakan GERAM
GERAM memusatkan kegiatan pada upaya pemberantasan mafia hukum, pengawasan proses penegakan hukum, penerimaan pengaduan masyarakat, serta penguatan kesadaran publik mengenai pentingnya hukum yang adil dan berintegritas.
1. Penerimaan Pengaduan Masyarakat
GERAM menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau praktik lain yang diduga memengaruhi proses penegakan hukum.
Setiap pengaduan akan ditelaah berdasarkan kelengkapan informasi, relevansi persoalan, dokumen pendukung, serta kapasitas GERAM untuk melakukan tindak lanjut.
2. Pemantauan Proses Penegakan Hukum
GERAM melakukan pemantauan terhadap perkara atau isu hukum yang memiliki kepentingan publik, khususnya ketika terdapat dugaan proses yang tidak transparan, tidak profesional, diskriminatif, atau bertentangan dengan prinsip keadilan.
Pemantauan dapat dilakukan melalui pengumpulan informasi, kajian dokumen, komunikasi dengan pihak terkait, pengamatan perkembangan perkara, dan penyampaian aspirasi kepada institusi yang berwenang.
3. Advokasi Kepentingan Publik
GERAM menyuarakan persoalan hukum yang berdampak terhadap masyarakat melalui pernyataan sikap, surat terbuka, audiensi, diskusi publik, publikasi, atau bentuk advokasi lain yang sah.
Advokasi dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak para pihak, asas praduga tidak bersalah, kerahasiaan informasi tertentu, dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, prosedur pengaduan, serta cara menghadapi proses hukum secara tepat. Oleh karena itu, GERAM mendorong peningkatan literasi hukum melalui artikel, diskusi, materi edukasi, kampanye publik, dan kegiatan penyadaran masyarakat.
Edukasi ini diharapkan membantu masyarakat membedakan antara kritik yang bertanggung jawab, pengaduan yang didukung fakta, dan tuduhan yang belum memiliki dasar.
5. Kajian Kebijakan dan Kelembagaan
GERAM dapat melakukan kajian terhadap kebijakan, prosedur, pelayanan, regulasi, atau praktik kelembagaan yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan praktik mafia hukum.
Hasil kajian dapat disampaikan sebagai rekomendasi kepada lembaga terkait, masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya.
6. Penguatan Integritas Aparat dan Institusi
Pemberantasan mafia hukum tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan. GERAM mendukung penguatan sistem pengawasan, transparansi pelayanan, penanganan konflik kepentingan, perlindungan pelapor, dan peningkatan akuntabilitas institusi.
GERAM juga menghargai aparat dan institusi yang menjalankan tugas secara jujur, profesional, berani, dan berintegritas.
7. Kolaborasi Masyarakat
GERAM membuka ruang kolaborasi dengan warga, advokat, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, komunitas, serta pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum.
Kolaborasi harus dilaksanakan secara independen, transparan, dan tidak digunakan untuk melakukan tekanan yang melanggar hukum atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip Penanganan Isu
- Berorientasi pada kepentingan hukum dan kepentingan publik.
- Berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diperiksa.
- Menghormati asas praduga tidak bersalah.
- Tidak menghakimi sebelum terdapat proses dan putusan yang sah.
- Menjaga kerahasiaan pelapor sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Menghindari konflik kepentingan dan kepentingan politik praktis.
- Menolak gratifikasi, transaksi, atau intervensi dalam penanganan pengaduan.
Sampaikan Informasi kepada GERAM
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami persoalan terkait dugaan mafia hukum dapat menyampaikan pengaduan dengan kronologi yang jelas dan dokumen pendukung yang relevan.
Comments
Post a Comment