Putusan MK Menuntut Pemisahan Tegas antara Anggaran MBG dan Pendidikan
Jakarta, 30 Juli 2026 — Pemerintah dan DPR harus menata ulang pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Mahkamah tidak menghentikan program MBG. Putusan itu mengoreksi konstruksi penganggaran yang menempatkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara sebagai Pemohon I bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed sebagai Pemohon II hingga Pemohon V.
Para pemohon mempermasalahkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan ke dalam pendanaan operasional pendidikan.
Putusan Tidak Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis
Mahkamah menegaskan bahwa MBG tetap merupakan program yang konstitusional. Karena itu, putusan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghentian pemberian makanan bergizi maupun pengalihan seluruh dananya kepada sekolah.
Persoalan yang dikoreksi adalah sumber dan klasifikasi pembiayaannya.
Menurut MK, tujuan MBG yang berhubungan dengan pemenuhan gizi, penanganan ketimpangan, dan persoalan kesehatan mempunyai cakupan luas. Program dengan karakter tersebut seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri, bukan ditempatkan sebagai perluasan pengertian operasional pendidikan.
Mahkamah juga menilai bagian penjelasan undang-undang tidak dapat digunakan untuk menciptakan norma baru yang memperluas isi batang tubuh. Penjelasan hanya berfungsi menerangkan, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan.
Batas Minimum Pendidikan Tidak Boleh Hanya Terpenuhi di Atas Kertas
Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD bagi pendidikan.
MK menegaskan bahwa porsi itu dibutuhkan untuk membiayai komponen utama pendidikan, termasuk peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Memasukkan program lain yang memerlukan anggaran sangat besar ke dalam porsi tersebut berpotensi membuat persentase 20 persen terpenuhi secara administratif, tetapi tidak seluruhnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kebutuhan pokok pendidikan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa sekolah, kesejahteraan guru, akses peserta didik, dan pemerataan sarana masih membutuhkan perlindungan anggaran yang memadai.
Karena itu, mulai tahun anggaran setelah APBN 2026, pembentuk undang-undang harus memisahkan MBG dari anggaran pendidikan.
APBN 2027 Harus Menjadi Tahap Penyesuaian Terbuka
MK tidak memerintahkan perubahan mendadak terhadap APBN 2026. Struktur APBN tahun berjalan tetap dipertahankan untuk menghindari persoalan fiskal dan ketidakpastian hukum.
Apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari porsi pendidikan pada APBN 2026, persentase anggaran pendidikan berpotensi jatuh di bawah batas minimum konstitusional.
Untuk APBN 2027, Mahkamah memberi ruang transisi. Namun, apabila MBG masih dicatat dalam porsi pendidikan, sedikitnya 20 persen anggaran untuk komponen utama pendidikan di luar MBG tetap harus dipenuhi.
Pemisahan penuh wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya bersama DPR. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Sebagai Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai pelaksanaan putusan tidak boleh berhenti pada perubahan nama pos atau perpindahan kode anggaran.
Pemerintah dan DPR perlu membuka kepada masyarakat sumber pembiayaan MBG, struktur anggaran pendidikan di luar MBG, serta dampak penyesuaian terhadap belanja kementerian dan lembaga.
Publik juga harus dapat membandingkan struktur APBN 2026, rancangan APBN 2027, dan rencana APBN 2028. Tanpa data pembanding, sulit memastikan apakah pemisahan benar-benar memperkuat anggaran pendidikan atau sekadar memindahkan beban ke pos berbeda.
GERAM menilai program pemenuhan gizi dan pendidikan tidak seharusnya dipertentangkan. Negara berkewajiban mencari desain fiskal yang menjaga keduanya.
Kepatuhan terhadap putusan MK berarti memastikan tujuan program tetap berjalan sekaligus menghormati batas konstitusional anggaran pendidikan.
Referensi:
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan — 30 Juli 2026 — https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Daftar Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 — 30 Juli 2026 — https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/338666/uu-no-17-tahun-2025
- ANTARA — Pemerintah RI Pelajari Putusan Terbaru MK soal Anggaran MBG — 30 Juli 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5673453/pemerintah-ri-pelajari-putusan-terbaru-mk-soal-anggaran-mbg
- detikNews — MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028 — 30 Juli 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8597053/mk-putuskan-anggaran-mbg-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028
Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.
Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Comments
Post a Comment