Aduan Etik Hakim Konstitusi Harus Diuji dengan Bukti
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pengaduan etik terhadap hakim konstitusi perlu ditangani serius, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis di ruang publik. Pada 7 Oktober 2026, MKMK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan Pian Andreo Halomoan Manurung terhadap sembilan hakim yang memeriksa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengawasan harus menjamin dua sisi keadilan
Pian, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), mendaftarkan laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 pada 1 Oktober 2026. Agenda sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, adalah mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti. MKMK belum memutus apakah para hakim melakukan pelanggaran. Informasi resmi dan berita yang ditelaah tidak menyebut nama kesembilan hakim satu per satu.
Dari sudut pengawasan penegakan hukum, ukuran keberhasilan bukan kerasnya tuntutan sanksi, melainkan ketelitian proses. Pelapor harus dapat menunjukkan fakta dan alat bukti yang relevan; hakim teradu harus memperoleh ruang untuk menjawab. Prinsip independensi tidak meniadakan akuntabilitas, sementara akuntabilitas tidak membenarkan tuduhan tanpa pembuktian.
Putusan PHPU telah dibacakan lebih dahulu
Aduan berkaitan dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehari setelahnya, MKMK memulai pemeriksaan pendahuluan atas laporan etik yang telah masuk sejak 1 Oktober.
Dalam sidang, pihak pengadu mendalilkan adanya masalah independensi serta kecakapan dan keseksamaan. Kuasa pengadu Saddan Sitorus menghubungkan dalil independensi dengan sayembara yang menurut mereka pernah disampaikan Denny Indrayana mengenai penunjukan ijazah Gibran. Pihak pengadu meminta tim pakar independen, pemeriksaan objektif, penghentian sementara perkara sampai pemeriksaan etik tuntas, serta pemberhentian tetap jika pelanggaran terbukti. Mereka juga meminta keputusan atau penetapan dalam perkara PHPU dibatalkan. Semua itu merupakan permintaan pengadu, bukan hasil pemeriksaan.
Integritas lembaga memerlukan batas kewenangan yang jelas
Sapta Karsa Hutama, yang diberlakukan melalui PMK 09/PMK/2006, memuat prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. PMK 11 Tahun 2024 menjadi aturan MKMK yang berlaku saat ini. Di sisi lain, putusan MK mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Karena itu, laporan etik tidak dengan sendirinya menghapus atau membatalkan putusan.
Saya menilai pemeriksaan ini penting bagi kepercayaan publik justru karena isu yang diperiksa menyangkut independensi peradilan. MKMK perlu memeriksa bukti dan mendengar para pihak secara seimbang, tanpa tekanan untuk membenarkan ataupun menolak dalil sejak awal. Pengawasan yang tegas menjaga martabat lembaga; proses yang adil juga melindungi hakim dari kesimpulan yang prematur.
Referensi
- Mahkamah Konstitusi RI, “Sembilan Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK karena Periksa Perkara PHPU,” 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/sembilan-hakim-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-karena-periksa-perkara-phpu-25897
- ANTARA News, “Sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK terkait perkara Gibran,” 7 Oktober 2026, 22.19 WIB. https://www.antaranews.com/berita/5775981/sembilan-hakim-mk-dilaporkan-ke-mkmk-terkait-perkara-gibran
- Katadata.co.id, “Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Perkara Ijazah Gibran,” 7 Oktober 2026, 20.02 WIB. https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/6ac644571429d/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-imbas-perkara-ijazah-gibran
- Mahkamah Konstitusi RI, “Pelaporan MKMK” — register Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, tercatat 1 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/pelaporan-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “Jadwal Sidang MKMK” — pemeriksaan pendahuluan 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/jadwal-sidang-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat,” 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
- JDIH BPK, “Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” 12 September 2024, status berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349155/peraturan-mk-no-11-tahun-2024
- Mahkamah Konstitusi RI, “Putusan Mahkamah Konstitusi” — keterangan kekuatan mengikat sejak putusan diucapkan; perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=PHPU
“Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.”
Catatan akhir
GERAM | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Comments
Post a Comment