Dugaan Pelecehan Pasien ICU Banyuwangi Masuk Penyidikan, GERAM: Korban Harus Dilindungi
Banyuwangi, 13 Juli 2026 — Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit atau ICU salah satu fasilitas kesehatan di Banyuwangi kini telah memasuki tahap penyidikan.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Marni, perempuan berusia 28 tahun, diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat berada dalam kondisi lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan setelah menjalani operasi saraf pada Oktober 2025.
Catatan penyaduran: Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang dan penyaduran dari artikel yang dipublikasikan oleh www.NaufalLawyer.com. Susunan kalimat telah diubah agar tidak menjadi salinan langsung, tanpa mengubah pokok informasi dan substansi pembahasannya.
Berdasarkan dokumen perkembangan perkara, kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 13 Juli 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul terhadap seseorang yang sedang berada dalam keadaan tidak berdaya. Peristiwa diduga terjadi di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi, pada 28 Oktober 2025.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, aparat kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan hukum. Langkah tersebut antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum, memanggil dan memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Dugaan Perbuatan Terjadi Saat Korban Tidak Berdaya
Berdasarkan penuturan korban dan keluarganya, Marni masuk ke fasilitas kesehatan pada 27 Oktober 2025 untuk menjalani operasi saraf yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Sehari setelah operasi, tepatnya pada 28 Oktober 2025, korban dipindahkan ke ruang ICU untuk menjalani pemulihan dan mendapatkan pengawasan medis secara intensif.
Pada saat itu, kondisi tubuh korban disebut masih sangat lemah. Alat bantu pernapasan dan kateter urine masih terpasang pada tubuhnya. Tangan dan kakinya juga berada dalam posisi terikat pada tempat tidur sebagai bagian dari penanganan medis.
Dalam keadaan tersebut, korban mengaku memperoleh perlakuan seksual yang tidak dikehendakinya dari seorang oknum petugas. Perbuatan itu diduga terjadi ketika suasana ruang perawatan sedang sepi dan sebagian lampu telah dimatikan.
Korban mengaku tidak mampu bergerak secara bebas, berteriak, melawan, ataupun mencari pertolongan. Selain karena kondisi fisiknya belum pulih, berbagai peralatan medis masih terpasang pada tubuhnya. Korban juga berada dalam ketakutan.
Menurut pengakuannya, tindakan yang tidak dikehendaki tersebut diduga berlangsung lebih dari satu kali hingga dini hari.
Pada 29 Oktober 2025, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Budi.
Suami korban pada awalnya sempat menduga cerita tersebut berkaitan dengan efek obat atau pembiusan setelah operasi. Namun, setelah korban kembali memberikan penjelasan, keluarga mendatangi pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Keluarga Mengaku Sempat Mendapat Tekanan Moral
Keluarga korban menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian awal, mereka justru memperoleh tekanan moral agar persoalan tersebut tidak dibicarakan secara luas.
Keluarga disebut diminta untuk tidak membuat perkara menjadi ramai, tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada banyak pihak, dan menyelesaikannya melalui jalan kekeluargaan.
Dalam sebuah pertemuan, orang yang dituduhkan melakukan perbuatan itu juga disebut sempat meminta maaf dan mengaku telah berbuat “khilaf”.
Keterangan mengenai pertemuan, permintaan maaf, maupun dugaan pengakuan tersebut tetap harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan. Penyidik perlu mencocokkannya dengan keterangan para saksi, komunikasi elektronik, dokumen, rekaman, dan alat bukti lain yang sah.
Setelah peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma psikologis. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh suami dan anggota keluarganya yang harus menghadapi tekanan mental selama memperjuangkan keadilan.
Pada 25 Desember 2025, suami korban menghubungi pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut melalui WhatsApp untuk meminta pertanggungjawaban.
Menurut keluarga, pihak tersebut kemudian menawarkan uang sebesar Rp2 juta yang disebut sebagai bentuk “ganti rugi”.
Keluarga menolak menjadikan pemberian uang sebagai cara untuk menutup persoalan. Mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan kepada kepolisian pada 5 Januari 2026.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan.
Perdamaian Tidak Boleh Dipakai untuk Membungkam Korban
Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum atau GERAM menilai peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting yang harus dikawal bersama.
Namun, seluruh proses harus tetap dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang adil.
Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan keterangan korban, menekan keluarganya, menghilangkan barang bukti, ataupun memaksakan penyelesaian secara tertutup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perhatian besar terhadap pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual.
Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh berubah menjadi sarana untuk membungkam korban atau menghentikan upaya pencarian kebenaran.
Tawaran sejumlah uang, apabila benar terjadi, tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Permintaan maaf juga tidak dapat menggantikan kewajiban aparat penegak hukum untuk memeriksa perkara secara objektif.
Pasien ICU Berada dalam Posisi Sangat Rentan
Dugaan perbuatan tersebut menjadi semakin serius karena disebut terjadi di ruang ICU, tempat pasien dengan kondisi kritis seharusnya memperoleh perlindungan dan pengawasan maksimal.
Pasien yang baru menjalani operasi, berada di bawah pengaruh obat, menggunakan berbagai alat medis, atau tidak mampu bergerak secara bebas memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi.
Hubungan antara petugas kesehatan dan pasien juga bukan hubungan yang sepenuhnya setara.
Petugas mempunyai akses terhadap ruang perawatan, pengetahuan mengenai kondisi pasien, kewenangan pelayanan, serta kesempatan untuk berinteraksi secara langsung dengan tubuh pasien.
Oleh sebab itu, setiap dugaan penyalahgunaan akses atau kewenangan terhadap tubuh pasien harus diperiksa secara serius. Perkara seperti ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi biasa.
Pasien datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, keselamatan, dan pemulihan kesehatan. Mereka bukan datang untuk menghadapi ketakutan atau ancaman baru.
Fasilitas Kesehatan Harus Melakukan Evaluasi Menyeluruh
Perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pertanggungjawaban seorang individu. Fasilitas kesehatan terkait juga harus melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh tanpa mengganggu independensi penyidikan kepolisian.
Evaluasi dapat mencakup pemeriksaan terhadap:
- Jadwal dan identitas petugas yang bertugas di ruang ICU pada waktu kejadian;
- Buku pergantian sif tenaga kesehatan;
- Catatan keluar dan masuk ruang perawatan;
- Rekaman kamera pengawas apabila tersedia;
- Standar pengawasan terhadap pasien yang tidak berdaya;
- Prosedur pelayanan petugas kepada pasien berlainan jenis;
- Mekanisme pengaduan dan perlindungan pasien;
- Penanganan internal setelah laporan disampaikan.
Pemeriksaan internal rumah sakit tidak boleh dijadikan pengganti penyidikan pidana. Seluruh dokumen, rekaman, dan informasi yang relevan harus diamankan serta diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
Fasilitas kesehatan juga tidak boleh memberikan tekanan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pegawai yang mengetahui peristiwa tersebut.
Menjaga nama baik institusi tidak dapat dilakukan dengan meminta korban diam. Nama baik justru dipertahankan melalui keterbukaan, perbaikan prosedur, perlindungan pasien, dan keberanian menindak setiap pelanggaran.
Identitas dan Kondisi Psikologis Korban Wajib Dilindungi
Identitas korban dalam pemberitaan harus tetap dirahasiakan untuk mencegah stigma, serangan pribadi, tekanan sosial, penyebaran data pribadi, dan viktimisasi ulang.
Korban berhak memperoleh pendampingan hukum, pelayanan psikologis, perlindungan keamanan, serta pemulihan yang layak sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum juga harus memastikan korban tidak kembali menghadapi intimidasi ketika memberikan keterangan atau mengikuti proses pemeriksaan.
GERAM mendorong penyidik untuk:
- Menjaga dan mengamankan seluruh barang bukti;
- Memeriksa semua saksi yang mempunyai pengetahuan mengenai kejadian;
- Menelusuri komunikasi elektronik yang berkaitan dengan perkara;
- Meminta keterangan ahli yang relevan;
- Memastikan tidak ada tekanan terhadap korban dan keluarganya;
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara layak kepada pelapor.
Pada saat yang sama, masyarakat harus menahan diri dari tindakan menghakimi. Publik boleh mengawal proses hukum, tetapi tidak boleh menyebarkan identitas korban, melakukan doxing, atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberanian Korban Harus Dihormati
Keberanian korban untuk menyampaikan pengalaman dan melaporkan dugaan perbuatan yang dialaminya harus dihormati.
Melaporkan dugaan kekerasan seksual bukan perkara mudah. Korban dapat menghadapi rasa takut, malu, trauma, tekanan sosial, ketidakpercayaan dari orang lain, hingga kekhawatiran akan adanya pembalasan.
Negara harus menjamin bahwa ruang ICU, ruang operasi, ruang pemeriksaan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan merupakan ruang aman bagi setiap pasien.
Jangan sampai ketergantungan pasien terhadap petugas disalahgunakan. Jangan pula korban dipaksa diam demi kenyamanan pihak tertentu atau atas alasan menjaga citra sebuah institusi.
Korban tidak membutuhkan ancaman dan tekanan agar berhenti berbicara.
Korban membutuhkan perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta proses hukum yang berani dan objektif dalam mencari kebenaran.
Referensi
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Polresta Banyuwangi Nomor B/SPDP/281/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 13 Juli 2026.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polresta Banyuwangi Nomor B/SP2HP/804/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 13 Juli 2026.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan saksi dan korban.
- Publikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai pelindungan, pemulihan, dan restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Artikel sumber: www.NaufalLawyer.com, “Dugaan Pelecehan Pasien di ICU Banyuwangi Naik Penyidikan, Korban Harus Diberi Dukungan”, 13 Juli 2026.
Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum (GERAM) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Comments
Post a Comment