GERAM Soroti Perbedaan Keterangan Ombudsman dan Ditjenpas soal Lapas Cibinong


Kabupaten Bogor, 25 September 2026 — Pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong belum selesai. Setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan sejumlah bangunan yang dinilai menyerupai hunian dengan fasilitas lengkap, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi.

Dua keterangan tersebut saat ini sama-sama menjadi bagian penting dari fakta yang perlu diuji lebih lanjut.

Sidak Ombudsman dilaksanakan pada 23 September 2026. Sehari kemudian, Ombudsman menerbitkan Siaran Pers Nomor 055/HM.01/IX/2026 dan menjelaskan bahwa tim datang dengan surat tugas pengawasan pelayanan publik. Ombudsman menyatakan sempat tidak diperkenankan memasuki area blok warga binaan.

Saat berada di kawasan lapas, tim menemukan area dengan lebih dari 10 bangunan. Menurut dokumentasi dan pengamatan Ombudsman, salah satu bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga. Salah seorang yang ditemui di sana, menurut Ombudsman, mengaku sebagai warga binaan.

Ditjenpas Menyebut Bangunan sebagai Rumah Dinas

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi.

Menurut Ditjenpas, di kawasan tersebut memang terdapat beberapa rumah dinas jabatan dan bangunan yang diperiksa Ombudsman memiliki dasar sebagai rumah jabatan. Pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penggunaan atau kondisi yang tidak sesuai ketentuan.

Karena terdapat keterangan yang berbeda, GERAM memandang kesimpulan seharusnya menunggu hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.

Dugaan Pembayaran dan Pungutan Masih Didalami

Ombudsman juga menyampaikan hasil wawancara yang mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk menggunakan fasilitas tertentu. Besaran pembayaran dan pihak penerima belum diketahui sehingga Ombudsman menyatakan masalah tersebut masih perlu didalami.

Dalam rangkaian pemeriksaan lain, seorang pengunjung memberikan keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap suaminya yang berada di salah satu blok.

Pada 25 September 2026, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Tim telah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui keadaan dan pelayanan di Lapas Cibinong.

Dengan demikian, informasi mengenai pembayaran maupun pungutan belum boleh diubah menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana tertentu telah terjadi.

Belum terdapat pihak yang disebut sebagai tersangka berdasarkan sumber terverifikasi yang digunakan dalam tulisan ini.

Pengawasan Harus Berakhir pada Jawaban yang Dapat Diuji

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi, proporsionalitas dan profesionalitas sebagai bagian dari asas Sistem Pemasyarakatan. Fungsi pemasyarakatan juga mencakup pengamanan serta pengamatan.

Di sisi pengawasan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan ruang kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek pelayanan publik. Pasal 34 mengatur bahwa pemeriksaan lapangan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban dan kesusilaan.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), berpandangan bahwa persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada perang pernyataan.

Jika statusnya rumah dinas, dasar dan penggunaan aktualnya perlu dijelaskan. Jika terdapat warga binaan yang dapat mengakses kawasan tersebut karena program asimilasi, dasar serta mekanisme aksesnya juga perlu diterangkan. Jika terdapat dugaan pembayaran, siapa yang meminta, menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar harus diperiksa.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan penyimpangan, hasil itu pun perlu diumumkan secara jelas agar institusi dan petugas yang tidak terlibat tidak ikut menerima stigma.

GERAM mendorong penyelesaian melalui pemeriksaan berbasis dokumen, keterangan para pihak, data pengamanan, dan hasil investigasi resmi. Kritik kepada institusi hukum tetap harus berjalan bersama asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Referensi:

  1. Ombudsman Republik Indonesia — Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong — 24 September 2026 — Sumber resmi Ombudsman RI

  2. ANTARA — Ombudsman investigasi dugaan malaadministrasi di Lapas Cibinong — 24 September 2026 — Buka ANTARA

  3. ANTARA — Ditjenpas Jabar dalami dugaan pungutan Rp150 ribu di Lapas Cibinong — 25 September 2026 — Buka ANTARA

  4. detikNews — Kakanwil soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Jabatan — 24 September 2026 — Buka detikNews

  5. Liputan6.com — Ditjenpas Jabar Soal Kamar Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas — 24 September 2026 — Buka Liputan6.com

  6. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan — Buka dokumen hukum

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.

Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:
teer.id/naufallawyer

Comments